Desa Lebongnge: Tentang Kami
Berita Terkini :

SELAMAT DATANG DI DESA LEBONGNGE

Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa

Written By Unknown Hari Jumat, 08 Juni 2012 | 20.21

1.  Kepala Desa
Tugas Pokok :
Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan ketertiban umum serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati
Fungsi :
a.    Pelasksanaan kegiatan pemerintahan desa;
b.    Pelaksanaan kegaitan ekonomi dan pembangunan;
c.    Pelaksanaan kegaitan perberdayaan masyarakata dan kesejahteraan rakyat
d.    Penyelnggaraan ketentraman dan ketertiban umum
e.    Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan.

2.  Sekretariat
Tugas Pokok :
Membantu kepala desa  melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan yang meliputi administrasi, kepegawaian, keuangan, umum, perlengkapan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
Fungsi :
a.    Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi kepala desa;
b.    Penyelenggaraan koordinasi dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh kepala desa
c.    Pelaksanaan pengurusan surat menyurat dan kearsipan
d.    Pelaksaanaan pengurusan administrasi kepegawaian
e.    Pengelolaan administrasi keuangan
f.     Pelaksanaan urusan perlengkapan dan kerumahtanggan desa
g.  Penyelenggaraan rapat-rapat dinas, upacara, penerimaan tamu dan acara kedinasan lainnya di luar kegiatan yang telah tercakup dalam seksi lain.

3.  Seksi Pemerintahan
Tugas Pokok
Membantu kepala desa  melaksanakan pembinaan pemrintahan desa dan pembinaan rukun warga
Fungsi :
a.    Penyusunan program dan kegiatan pemerintahan desa
b.    Pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan desa
c.    Pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan
d.    Pengumpulan dan pengolahan data administrasi pemerintahan
e.    Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan perberhentian Kepala Lingkungan, Ketua RW dan Ketua RT
f.     Pelaksanaan administrasi pertanahan
g.    Pelaksanaan fasilitsi kegiatan dalam rangka pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum
h.    Pelaksanaan evaluasi dan pengendalian penyenggaraan pemerintahan desa
i.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya

4.  Seksi Ekonomi dan Pembangunan
Tugas Pokok
Memebantu kepala desa dalam melaksanakan Pengendalian, pembinaan ekonomi pembangunan, koperasi dan UMKM serta pembangunan partisipasi  masyarakat
Fungsi
a.    Pemberian pelayanan kepada maysarakat di bidang ekonomi dan pembangunan
b.    Pelaksanaan fasilitasi kegiatan ekonomi pembangunan serta swadaya masyarakat
c.    Perencanaan pembangunan fisik baik program kelurahan maupun atas prakasa masyarakat
d.    Pelakasanaan pembinaan terhadapa koperasi, UMKM dan Lembaga Keuangan Mikro  formal maupun lembaga keuangan pembiayaan informal
e.    Memfasilitasi  pelaksanaan pembinaan pengelolaan lingkungan hidup

5.  Seksi Pemberdayaan Masyarakat Dan Kesejahteraan Rakyat
Tugas Pokok
Membantu kepala desa  dalam menyiapkan bahan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan sosial dan kesejahteraan masyarakat
Fungsi :
a.    Penyusunan Program Pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat
b.    Pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang ekonomi dan pembangunan
c.    Penyusunan rencana program dan kegiatan dalam rangka pemberdayaan masayarakat dan kesejahteraan rakyat
d.    Pengkoordinasian upaya pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat
e.    Pelaksanaan fasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat
f.     Pelaksanaan pemberian pelayanan terhadap kegiatan-kegiatan Pemberdayaan Masyatakat dan Kesejahteraan Rakyat.

6.  Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum
Tugas Pokok
Membantu kepala desa melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum serta pembinaan perlindungan masyarakat.
Fungsi
a.    Penyusunan dan pelaksanaan program kegiatan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum
b.    Penyelenggaraan penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keuputusan Kepala Daerah dan Peraturan perundang-undangan lainnya di desa
c.    Pelaksanaan pembinaan dan perlindungan kepada masyarakat dan anggota LINMAS di Kelurahan
d.    Pelaksanaan penertiban terhadap gangguan social
e.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai  dengan tugas dan fungsinya.

Visi Misi Desa Lebongnge

Written By Unknown Hari Kamis, 07 Juni 2012 | 10.17

Visi Misi Desa Lebongnge  Kecamatan Cenrana  Kabupaten Bone


Visi yang ingin dicapai oleh Pemerintahan Desa Lebongnge  bersama masyarakat tetap mengacu pada Visi Kabupaten Bone yaitu

“TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN BONE YANG MAJU, MANDIRI, DEMOKRATIS DAN BERADAB”

Namun demikian, secara spesifik
Visi untuk Desa Lebongnge yaitu :


” MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN DAN KEMANDIRIAN MASYARAKAT DESA LEBONGNGE  MELALUI PEMBANGUNAN PARTISIPATIF, DEMOKRATIS, DAN BERADAB ”.

  • Yang dimaksud ”Kesejahteraan” sebagaimana visi tersebut diatas yaitu mengacu pada visi Kabupaten Bone  yaitu  masyarakat yang maju, agamis, dan produktif  dengan kondisi lingkungan yang aman, tertib dan nyaman.
  • Sedangkan ”kemandirian” yaitu kondisi dimana masyarakat memiliki kemampuan  secara swadaya memenuhi kebutuhan dasar dalam kehidupannya   terutama di bidang ekonomi, pendidikan dan kesehatan.
  • Adapun ”pembangunan partisipatif” yang dimaksud adalah proses dimana kegiatan pembangunan baik fisik maupun non fisik dilaksanakan melalui pemberdayaan masyarakat yang dimulai sejak perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemanfaatan hasil-hasil kegiatan.
  • Mengupayakan penciptaan kehidupan masyarakat yang aman, damai dan tentram dalam persamaan dan perbedaan yang ditimbulkan oleh pemahaman nilai-nilai moral dan etika agama.
  • Mewujudkan penegakan supremasi hukum dan Hak Azasi Manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran.
Misi Desa Lebongnge

  • Penguatan lembaga kemasyarakatan
  • Meningkatkan profesionalisme aparatur desa
  • Meningkatkan perekonomian dan daya beli masyarakat
  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana pendidikan
  • Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
  • Melaksanakan  penataan kawasan permukiman

Sejarah Desa Lebongnge

Pada awalnya Lebongnge kecamatan Cenrana merupakan bagian dari wilayah desa Cenrana, namun seiring dengan perkembangannya maka pada tahun ..... berdiri sendiri menjadi sebuah desa yang memiliki pemerintahan sendiri yaitu desa Lebongnge  hingga saat ini berdasarkan perda kabupaten Bone No ..... Tahun ..... Tentang ..........
Sejak berdirinya telah dipimpin oleh beberapa kepala desa  Adapun  Silsilah Kepala Desa  sebagai berikut : 
  • Tahun edit  – edit dipimpin oleh
  • Tahun edit  – edit dipimpin oleh
  • Tahun edit – edit dipimpin oleh
  • Tahun edit – edit dipimpin oleh

Sambutan Camat

Assalamu Alaikum Wr.Wb.
Puji syukur, marilah senantiasa kita haturkan Kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan hidyahNYa, kita sebagai warga Kecamatan Cenrana kabupaten Bone dapat menikmati hasil-hasil pembangunan dan tetap terus dapat melanjutkan pembangunan di era otonomi daerah saat ini. Oleh karena itu marilah pelaksanaan otonomi daerah ini kita sambut dengan optimis dan dengan rasa penuh tanggung jawab, di ikuti dengan kerjasama yang baik antara pemerintah kabupaten Bone, kecamatan, maupun tingkat desa / kelurahan, dan masyarakat.

Kami mengapresiasi prakarsa Desa  Lebongnge untuk menampilkan berbagai potensi dan sumber daya yang dimiliki Desa Lebongnge melalui media Internet. Melalui pemamfaatan Informasi Teknologi Masyarakat Desa Lebongnge  dapat dikenal  oleh dunia luar  khususnya dalam hal potensi yang dimiliki sehingga dapat memudahkan bagi siapa saja yang ingin berinvestasi di Desa Lebongnge pada khususnya dan Kecamatan Cenrana pada umumnya  demi kemajuan perekonomian rakyat.


Camat Cenrana,


Drs.Andi Suharto, M.Si.

Desa Lebongnge

Menu Utama

Post Terpopuler

 
Email : desalebongnge@yahoo.com: Copyright © 2012. Desa Lebongnge - All Rights Reserved
Supported by Teluk Bone